JURNAL PEMBANGUNAN HUKUM INDONESIA
Volume 1, Nomor 1, Tahun 2019

REFORMULASI PIDANA PENGGANTI DENDA UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG

Mulia Agung Pradipta (Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)
Pujiyono Pujiyono (Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro)



Article Info

Publish Date
29 Jan 2019

Abstract

Pada UU TPPU tidak mengatur mengenai lamanya pidana kurungan pengganti apabila pidana denda telah dibayarkan sebagian oleh terpidana baik orang atau Korporasi, maka penentuan lamanya pidana kurungan pengganti tersebut mengacu kepada Pasal 30 ayat (4) KUHP, implikasinya lamanya pidana kurungan pengganti yang harus dijalani akan melebihi 1 tahun 4 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU TPPU. Penelitian ini bertujuan untuk menemukan sanksi pidana yang lebih tepat sebagai pidana pengganti denda didalam UU TPPU. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Reformulasi pidana pengganti denda yang lebih tepat dalam UU TPPU yaitu pengambilan harta kekayaan atau pendapatan terpidana, apabila tidak mencukupi maka terpidana wajib mencicil pidana dendanya, dan apabila terpidana tidak membayar pidana denda tersebut dengan mencicil maka diganti dengan pidana penjara paling sedikit 1 tahun dan paling lama sebagaimana diancamkan untuk tindak pidana yang bersangkuan.Kata Kunci: Pidana Kurungan; Pidana Penjara; Pidana Pengganti yang Lebih Tepat; Reformulasi; Pidana Pengganti Denda.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

jphi

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus dan ruang lingkup Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia meliputi artikel-artikel hasil penelitian maupun gagasan konseptual yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan penerapan hukum Indonesia dalam rangka membangun keilmuan di bidang hukum baik teori maupun praktek. Artikel Ilmiah terkait ...