Jurnal Litbang Polri
Vol 22 No 2 (2019): JURNAL LITBANG POLRI

PENGAMANAN OBJEK VITAL POLRI

admin admin (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 Jun 2019

Abstract

Pasal 30 ayat 4 UUD Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat Negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. Pasal 5 UU No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dinyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri. Berdasarkan UUD 1945 dan UU No. 2/2002 tersebut, Polri memiliki tugas dan kewenangan menjaga keamanan dalam negeri, termasuk menjaga keamanan obyek vital nasional yang memiliki peran strategis bagi terselenggaranya pembangunan nasional.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

LitbangPOLRI

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Litbang POLRI adalah jurnal yang diterbitkan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan POLRI yang membahas tentang penelitian yang dilakukan oleh Pusat Penelitian dan Pengembangan ...