Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang berasal Perpu Nomor 2 Tahun 2017 menjadi perhatian banyak pihak. Sebab hal tersebut berdampak terhadap dibubarkannya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), sebuah organisasi kemasyarakatan yang dianggap menjadi ancaman negara karena mengusung ideologi khilafah serta dianggap bertentangan dengan ideologi bangsa yaitu Pancasila. Dalam konteks ini, keberadaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 terdapat pihak yang mendukung (pemerintah), namun adapula yang tidak mendukung sebab dianggap menimbulkan dampak terhadap demokrasi di Indonesia, dikarenakan Undang Undang tersebut hanya mengakomodir sebagian kepentingan yang ada di negara ini dan tidak meperhatikan secara keseluruhan aspirasi masyarakat Indonesia. Bahwa dalam Undang-Undang tersebut pencantuman asas contrarius actus, namun turut menimbulkan kekeliuruan secara normatif, sebab organisasi masyarakat yang dianggap melanggar ideologi negara hanya dapat dibubarkan secara adil dan benar melalui mekanisme peradilan, apalagi bila status ormas tersebut telah berbadan hukum. Oleh sebab itu, Undang Undang tersebut telah mengabaikan salah satu prinsip due process of law yang dianut oleh negara hukum yang dimana pembubaran ormas tidak melalui mekanisme peradilan. Artikel ini akan mengulas mengenai keberadaan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2017 serta dinamika yang ditimbulkannya, khususnya dalam konteks teori negara hukum.
Copyrights © 2019