Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) memiliki peran penting dalam mewujudkan kemakmuran daerah dengan memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD), baik dalam bentuk deviden atau pajak. Tantangan meningkatkan PAD salah satunya dapat dijawab dengan meningkatkan peran atau kontribusi BUMD. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013 Tentang Pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, telah memberikan peluang yang besar bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan usahanya yang berbentuk BUMD, dengan pembatalan UUNo. 7 Tahun 2014 Tentang Sumber Daya Air, Pemerintah daerah sangat berpeluang mengembangkan BUMD di bidang air, yang saat ini di kelola oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, penelitian ini berupaya untuk mengaplikasikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 85/PUU-XI/2013 Tentang Pembatalan UU No. 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air, terhadap pelaksanaan dalam menjalankan Badan Usaha Milik Daerah, yang bergerak dalam usaha pengelolaan sumber daya air, sebagai wujud dari hak menguasai negara atas suatu yang menguasai hidup orang banyak.
Copyrights © 2019