Jurnal Hukum Ekonomi Syariah
Volume 1, No. 2, Oktober 2018

Pendekatan Teori Hukum Progresif dalam Menjawab Permasalahan Kesejangan Hukum (Legal Gaps) di Indonesia

Satria Sukananda (Universitas Islam Indonesia)



Article Info

Publish Date
15 Oct 2018

Abstract

Potensi-potensi penyimpangan dalam berhukum melahirkan apa yang disebut jurang hukum (legal gaps). Jurang atau lacuna yang terjadi sesungguhnya berproses melalui pola-pola sederhana. Hal ini dapat terjadi karena masyarakat senantiasa berproses, sedangkan hukum positif cenderung mengkristal sebagai produk, ketika persentuhan ini terjadi, ada kemungkinan hukum positif tadi tidak secara tepat mampu menjawab kebutuhan dalam peristiwa konkret. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pendekatan teori hukum progresif dapat menjawab permasalahan tersebut. Progresifitas dalam berhukum menuntut ada keberanian untuk melakukan terobosan guna mencairkan kebekuan tadi, sekaligus membangun jembatan diatas jurang hukum (legal gaps) tadi melalui penemuan-penemuan hukum agar dapat menseleraskan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

JHES

Publisher

Subject

Religion Humanities Economics, Econometrics & Finance Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Hukum Ekonomi Syariah merupakan jurnal yang diterbitkan oleh Prodi Hukum Ekonomi Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto. Terbit pertama kali pada tahun 2018. Terbit setahun dua kali yakni pada bulan April dan Oktober. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah mengundang peneliti, ...