Potensi-potensi penyimpangan dalam berhukum melahirkan apa yang disebut jurang hukum (legal gaps). Jurang atau lacuna yang terjadi sesungguhnya berproses melalui pola-pola sederhana. Hal ini dapat terjadi karena masyarakat senantiasa berproses, sedangkan hukum positif cenderung mengkristal sebagai produk, ketika persentuhan ini terjadi, ada kemungkinan hukum positif tadi tidak secara tepat mampu menjawab kebutuhan dalam peristiwa konkret. Hasil kajian ini menunjukkan bahwa pendekatan teori hukum progresif dapat menjawab permasalahan tersebut. Progresifitas dalam berhukum menuntut ada keberanian untuk melakukan terobosan guna mencairkan kebekuan tadi, sekaligus membangun jembatan diatas jurang hukum (legal gaps) tadi melalui penemuan-penemuan hukum agar dapat menseleraskan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat Indonesia
Copyrights © 2018