Pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) yang terjadi di negara-negara otoriter menimbulkan korban pelanggaran berat HAM. Akibatnya, pada saat terjadi masa transisi dari rejim otoriter kepada rejim yang demokratis muncullah tuntutan penyelesaian pelanggaran berat HAM yang disuarakan oleh korban pelanggaran berat HAM beserta ahli warisnya. Kondisi serupa juga terjadi di Indonesia, yang pernah diperintah oleh rejim otoriter yang menggunakan hukum represif untuk melanggengkan kekuasaan pada periode 1966-1998. Seiring bergulirnya reformasi tahun 1998, terjadilah masa transisi di Indonesia yang membawa dampak reformasi di segala bidang, termasuk reformasi di bidang hukum.
Copyrights © 2015