Sapientia Et Virtus
Vol 2 No 2 (2015)

KONSTRUKSI MORALITAS YANG RASIONAL DALAM HUKUM

Nalle, Victor Imanuel W. (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Mar 2015

Abstract

Hukum dalam konteks modernitas, sebagai instrumen rekayasa sosial, seringkali dibenturkan dengan konsep hukum sebagai tatanan moral yang diusung oleh hukum kodrat. Hukum sebagai instrumen rekayasa sosial oleh penganut positivisme dipandang lebih rasional, sedangkan moralitas dalam hukum kodrat cenderung diparalelkan dengan moralitas agama. Hal ini disebabkan teori hukum kodrat didominasi filsafat Thomas Aquinas yang banyak dipengaruhi oleh aspek teologis. Padahal moralitas dalam hukum modern tidak melekat pada doktrin atau dogma agama. Moralitas dalam hukum modern justru dapat dirasionalkan dengan akal budi manusia. Dengan demikian hukum tidak perlu disterilkan dari moralitas sebagaimana pendapat positivisme. Kemanfaatan dan keadilan dalam hukum justru akhirnya dapat dibangun berlandaskan moralitas yang rasional.

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

SEV

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Tujuan jurnal ini adalah menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan artikel penelitian asli atau artikel ulasan. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik, termasuk berbagai pendekatan untuk studi hukum seperti perbandingan hukum, ...