Waktu kerja pengemudi bus sebagaimana yang disyaratkan oleh Pasal 90 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tidak sinkron dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, maka status Perum Damri Surabaya sebagai jenis pekerjaan yang bergerak pada sektor usaha atau pekerjaan tertentu dan jenis dan sifat pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus. Hal ini berdampak kepada upah yang diperoleh oleh pengemudi bus berupa upah pokok dan upah lembur. Pemerintah belum mengatur secara khusus ketentuan upah lembur pengemudi bus, sehingga oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 12 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur diserahkan kepada Perum Damri Surabaya untuk mengatur upah lembur. Hal ini berpotensi terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pembayaran upah lembur sehingga dibutuhkan regulasi yang khusus mengatur upah lembur pengemudi bus.
Copyrights © 2018