Sapientia Et Virtus
Vol 3 No 2 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM KREDITOR PEMEGANG HAK TANGGUNGAN TERHADAP OBYEK HAK TANGGUNGAN YANG DILETAKKAN SITA JAMINAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA TIMUR NOMOR 321/PDT.G/2012/PN.JAKTIM DAN NOMOR 211/PDT.G/2014/PN.JAK.TIM)

Hadisantoso, Antonius Bernardus (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2018

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum pemegang hak tanggungan terhadap diletakkannya sita jaminan pada obyek hak tanggungan dan upaya hukum pemegang hak tanggungan dengan adanya sita jaminan pada obyek hak tanggungan. Hasil penelitian menunjukkan UUHT telah memberikan perlindungan hukum bagi pemegang hak tanggungan antara lain memberikan kedudukan yang diutamakan atau mendahului kepada pemegangnya (droit de preference); selalu mengikuti obyek yang dijaminkan dalam tangan siapapun obyek itu berada (droit de suite); memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga dapat mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak yang berkepentingan; serta mudah dan pasti pelaksanaan eksekusinya. Sehingga sudah seharusnya apabila obyek sengketa yang telah dibebani hak tanggungan tidak boleh diletakkan sita jaminan demi menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan parate eksekusi. Pemegang Hak Tanggungan yang kepentingannya dirugikan atas putusan/penetapan sita jaminan dapat melakukan upaya hukum perlawanan pihak ketiga (derdenverzet). Kepentingan kreditor pemegang hak tanggungan jelas dirugikan akibat diletakkannya sita jaminan pada obyek hak tanggungan, karena pemegang hak tanggungan tidak dapat melakukan eksekusi dengan adanya sita jaminan.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

SEV

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Tujuan jurnal ini adalah menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan artikel penelitian asli atau artikel ulasan. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik, termasuk berbagai pendekatan untuk studi hukum seperti perbandingan hukum, ...