Untuk mencegah maladministrasi telah dibentuk lembaga khusus yang menangani maladministrasi dalam pelayanan publik, yaitu Ombudsman. Ombudsman berwenang memproses pengaduan dari masyarakat, termasuk ajudikasi. Kewenangan Ombudsman melalui jalur ajudikasi menjadi kontradiksi karena putusan ajudikasi belum final dan tidak mengikat para pihak, sebab hasil putusan ajudikasi hanya memiliki nilai sebagai rekomendasi. Berdasarkan tugas dan kewenangan yang diberikan kepada Ombudsman, proses penyelesaian pengaduan pelayanan publik oleh Ombudsman yaitu penyelesaian maladministrasi yang dilaporkan oleh masyarakat dan penyelesaian maladministrasi atas inisiatif sendiri. Putusan ajudikasi oleh Ombudsman juga tidak memberikan kepastian hukum bagi para pihak. Pasal 1 ayat (11) UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik perlu diubah dengan menempatkan proses ajudikasi sebagai proses awal litigasi. Kemudian perlu perubahan dalam Pasal 1 ayat (7) UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman bahwa rekomendasi tersebut menjadi salah satu poin dalam dictum putusan pengadilan.
Copyrights © 2018