Pajak merupakan pemasukan terbesar bagi negara, tetapi melalui PP No. 34 Tahun 2016 dengan menurunkan pajak untuk penjual tidak serta merta meringankan biaya pengenaan pajak pada sektor jual beli tanah dan/atau bangunan, jual beli tanah dan/atau bangunan merupakan perjanjian yang terjadi antara para pihak untuk membeli benda tidak bergerak (tanah dan/atau bangunan). Sebagai bentuk kebebasan berkontrak dapatkah pemerintah membatasi dan mengintervensi perjanjian tersebut melalui produk hukumnya. Untuk hal tersebut maka penelitian dilakukan dengan yuridis normatif karena bertujuan mengetahui batasan pemerintah melakukan intervensi terhadap perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan melalui PP No. 34 Tahun 2016 yang tidak sesuai dengan UU BPHTB dan mengetahui batasan kebebasan berkontrak dalam perjanjian jual beli tanah dan/atau bangunan pada Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2016. Karena sebagai bentuk terlaksananya asas self assessment maka Pemerintah berfungsi sebagai penyeimbang dari kebebasan berkontrak apabila memang terjadi kegagalan pasar untuk terhindar dari monopoli alamiah.
Copyrights © 2018