Jika merujuk pada konsep badan hukum, BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan untuk kemudian menjadi entitas tersendiri untuk mencari keuntungan atau melaksanakan pelayanan publik. Berdasarkan konsep tersebut maka kerugian yang dialami oleh BUMN tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian keuangan negara. Namun pengaturan kedudukan keuangan BUMN tidak ditempatkan sebagai kekayaan yang dipisahkan. Hal ini dapat berpengaruh secara positif maupun negatif bagi BUMN.
Copyrights © 2014