Penerapan otonomi daerah di Indonesia berdasarkan UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999 telah membuka peluang diaplikasikannya teori keagenan dalam riset penganggaran publik. Legislatif adalah prinsipal bagi eksekutif sekaligus agent bagi voters (pemilih). Asimetri informasi antara eksekutif dan legislatif menjadi tidak terlalu berarti ketika legislatif menggunakan discretionary powernya dalam penganggaran. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) legislatif berperilaku oportunistik dalam penyusunan APBD, (2) besaran PAD berpengaruh terhadap perilaku oportunistik legislatif, dan (3) APBD merupakan media bagi terjadinya political corruption.
Copyrights © 2013