Kebijakan desentralisasi atau yang umum dikenal dengan istilah otonomi daerah mengamanatkan kepada pusat untuk menyerahkan berbagai kewenangan pemerintahan kepadadaerah. Penyerahan kewenangan kepada daerah ini dimaksudkan agar tata pemerintahan dan pelayanan publik dapat berjalan secara lebih efektif dan efisien. Namun, peralihan sistem pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi tidak selamanya berjalan lurus mulus. Ketegangan hubungan pusat dan daerah terjadi akibat keengganan penyelenggara pemerintahan di tingkat pusatmenyerahkan kewenangan kepada daerah dan egoisme kedaerahan yang berlebihan ditandai dengan terbitnya berbagai Peraturan Daerah yang bertentangan dengan peraturan di atasnya. Hal ini mengakibatkan ketidakpastian hukum yang berpotensi memicu konflik antara pusat dan daerah serta antara kelompok masyarakat menyangkut hak mereka untuk mendapatkan manfaat, akses dan tanggung jawab atas sumber daya alam termasuk hutan
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2006