Keberadaan lembaga-lembaga negara sebagaimana termaktub dalam konstitusi sangat penting bagi terwujudnya kepentingan publik. Demikian pula kehadiran beberapa lembaga/komisi negara independen di bidang tertentu pada era reformasi ini akan makin mengokohkan posisi Indonesia sebagai negara demokratis sekaligus negara hukum modern. Dari perspektif politik terdapat tuntutan besar agar kesemua lembaga tersebut benar-benar berperan fungsional, yang salah satu masalahnya berupa ketidakjelasan kedudukan dan status jabatan anggotanya. Terkait dengan ini diperlukan penataan dan kejelasan kedudukan kelembagaan dan status jabatan anggota/komisionernya. Penataan ini merupakan bagian dari pembangunan politik dan akan berkontribusi positif terhadap makin kokohnya bangunan sistem politik Indonesia.
Copyrights © 2016