Islamadina : Jurnal Pemikiran Islam
ISLAMADINA, Volume 20, No. 1, Maret 2019

Perlindungan Hukum bagi Dokter dalam Menangani Keadaan Medis Darurat Berdasarkan Implied Concent

Mahsun Ismail (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2019

Abstract

Dokter sebagai komponen utama pemberi pelayanan kesehatan kepada masyarakat mempunyai peranan penting karena terkait langsung dengan pemberian pelayanan kesehatan dan mutu pelayanan. Oleh sebab itu, dokter dalam menangani pasien yang sedang gawat darurat harus bertindak cepat, tepat, dan bermutu untuk menolong pasien tersebut agar dapat menyelamatkan nyawa pasien dari kematian atau pun kecacatan. Maka, sebelum memberikan tindakan medis para dokter kepada pasien berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 290/Menkes/Per/III/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran, seorang dokter harus mendapatkan persetujuan tindakan medis dari pasiennya (informed consent), karena tanpa hal tersebut, dokter dapat dipersalahkan secara hukum atas tindakan medisnya. Secara umum persetujuan tindakan medis yang diberikan oleh pasien kepada dokter untuk melakukan tindakan medis dapat dibedakan menjadi menjadi dua bentuk, yaitu: dengan suatu pernyataan (expressed) yang meliputi persetujuan secara lisan dan persetujuan tertulis, serta persetujuan dengan isyarat (implied concent) yang meliputi dalam keadaan biasa dan dalam keadaan gawat darurat. Implied concent merupakan persetujuan tindakan medis yang diberikan pasien secara tersirat, tanpa persyaratan yang tegas, sehingga implied concent ini adalah peristiwa sehari-hari, seperti, pasien datang ke rumah sakit untuk mengetahui tekanan darah, pengambilan contoh darah, pemeriksaan badan, pemeriksaan pernapasan dengan stetoskop, pengukuran tensinya, dan sebagainya. Artinya, implied concent adalah persetujuan yang dianggap diberikan oleh pasien, umumnya diberikan dalam keadaan normal, artinya dokter menangkap persetujuan tindakan medis tersebut dari isyarat yang diberikan/dilakukan pasien. Sedangkan dalam keadaan terjadi sengketa medis antara pasien dengan dokter agar langsung diproses melalui jalur hukum, terlebih dahulu dimintakan pendapat dan mediasi dari Majelis Kehormatan Disiplin Kekdoteran Indonesia untuk menentukan ada atau tidaknya kesalahan yang dilakukan oleh dokter dalam pelaksanaan tindakan medis dan menetapkan sanksi bagi dokter yang dinyatakan bersalah.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

islamadina

Publisher

Subject

Religion

Description

Islamadina adalah jurnal yang diterbitkan Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Purwokerto pada tahun 2002 yang mempublikasikan karya-karya akademik dengan memfokuskan kajian pemikiran Islam (sosial, budaya, politik dan ekonomi) yang progresif dan ...