Selama ini di Indonesia sebagai negara kesatuan memiliki ciri utama kekuasaan yang sangat besar dan dominan pada pemerintah pusat sehingga menimbulkan kecendrungan untuk lebih banyak memberikan kewenangan kepada daerah dalam segala hal. Namun demikian, sebagaimana umumnya produk perundang-undangan yang mengatur otonomi daerah masih bersifat simbolik sehingga masih diperlukan undang-undang baru yang lebih operasional. Apabila diinginkan  adanya otonomi daerah yang nyata, dinamis dan bertanggung jawab maka kebijakan pemberian bantuan harus lebih diarahkan pada kebutuhan daerah setempat untuk mengejar ketinggalannya dengan daerah lain dan mengurangi tingkat ketergantungan pada pusat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 1998