Jurnal Bestari
No 42 (2009)

UPAYA PELESTARIAN SITUS GLINGSERAN SEBAGAI SUMBER SEJARAH DENGAN MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT SEKITAR SITUS BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1992

E Wardaniyah, W Tri Julianto, F Syahyudin, Febrie G Setiaputra, AB Putrantyo (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Apr 2016

Abstract

Rendahnya partisipasi masyarakat terhadap pelestarian Benda Cagar Budaya (BCB) adalah salah satu indikasi bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 Tentang Peletarian BCB belum memasyarakat. Sehingga, mensosialisasikan undang-undang tersebut pada masyarakat di sekitar Situs Glingseran guna meningkatkan partisipasi adalah penting. Tujuan yang hendak dicapai dalam pelaksanaan PKMM ini adalah: (1) untuk menyelamatkan dan melestarikan BCB yang ada di wilayah Desa Glingseran, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, sebagai salah satu bukti otentik sejarah dengan melibatkan masyarakat setempat secara aktif, (2) untuk memberi penyuluhan tentang arti penting BCB kepada masyarakat dan aparat pemerintah di Desa Glingseran, Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, agar tercipta kepedulian atas benda-benda tersebut, dan (3) untuk memasyarakatkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992. Metode yang digunakan dalam kegiatan PKMM ini adalah ceramah, tanya jawab, dan praktik lapang, yang diikuti oleh 10 orang yang mewakili para pemuda, pemilik tanah dimana BCB berada, tokoh masyarakat, dan perangkat Desa Glingseran. Hasil pelaksanaan kegiatan ini adalah: (1) masyarakat di Desa Glingseran dapat mengetahui, mengenal, dan memahami bahwa pemerintah telah memberlakukan undang-undang tentang pelestarian BCB, (2) Situs Glingseran dan beberapa BCB menjadi lebih bersih, (3) dengan dipasangnya papan penanda BCB, papan peringatan, dan papan penunjuk arah situs, diharapkan pengunjung akan ikut berpartisipasi dalam pelestarian situs. Penulis adalah mahasiswa Jurusan Sejarah, Universitas Jember

Copyrights © 2009