Pada sub. topik bahasan yang berbeda, tentang pejabat presiden bila berhalangan, duusulkan agar ketua kontituante ditunjuk sebagai pejabat yang menjalankan pekerjaan jabatan presiden sehari-hari jika presiden berhalangan. Ini merupakan hasil ijtihad Fraksi Masyumi dalam menyikapi rancunya UUD Proklamasi, UUD RIS, dan UUDS, yang mengatur tentang pengganti presiden bila berhalangan.
Copyrights © 1996