Kehadiran anak tiri di dalam suatu perkawinan membutuhkan adanya suatu kepastian hukum terhadap haknya pada saat pembagian warisan atau hibah yang diberikan orang tuanya karena statusnya yang berbeda dari anak kandung. Tujuan dari penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui hak anak tiri dalam pembagian warisan dan hibah yang bisa diperolehnya atas harta orang tuanya yang khususnya ditinjau dari Hukum Waris Islam. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yaitu pendekatan dengan mengkaji dan menganalisis hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan dari tulisan ini adalah anak tiri bukanlah ahli waris di dalam keluarga tetapi berhak mewaris melalui jalan wasiat atau hibah.
Copyrights © 2017