Pemberian otonomi kepada daerah seharusnya didasarkan pada faktor-faktor, pola dan mekanisme kelembagaan yang secara nyata dapat mendukung kemampuan daerah untuk mengurus rumah tangganya sendiri. Hubungan keuangan pada umumnya bergantung pada sistem pemerintahan, tujuan prioritas pembangunan serta kondisi wilayah. Berkaitan dengan kemandirian daerah, yang patut dievaluasi lebih jauh adalah parameter atau ukuran kemandirian maupun kondisi dan kemampuan daerah. Dari sini, masih diperlukan reorientasi penilaian kemandirian daerah dalam hubungannya dengan perimbangan keuangan, bukan hanya berdasarkan kemampuan material melainkan pada kemandirian politik menuju tatanan yang lebih demokratis.
Copyrights © 1998