Berdasarkan pertimbagan faktor filosofis, historis, geografis maupun ekonomis, maka bentuk negara kesatuan merupakan pilihan yang tepat dalam pengertian apabila dibandingkan dengan bentuk negara federasi. Sedangkan upaya untuk mewujudkan pemerataan pendapatan dan hasil-hasil pembangunan dapat ditempuh mulai pemberian otonomi yang lebih riil sebagaimana diamanatkan dalam pasal 18 UUD 1945.
Copyrights © 1998