Kertha Semaya
Vol. 02, No. 05, Juli 2014

TANGGUNG JAWAB PENJAMIN TERHADAP DEBITUR YANG TIDAK DAPAT MEMENUHI PRESTASI KEPADA KREDITUR

Cok Istri Ratih Dwiyanti Pemayun (Unknown)
Komang Pradnyana Sudibya (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Dewasa ini kebutuhan manusia sangatlah beraneka ragam dan tingginya biaya hidup manusia. Sehingga dalam mendapatkan biaya untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka dapat dengan meminjam uang di Bank, koperasi, maupun orang lain. Rumusan masalah dalam jurnal ini adalah bagaimana tanggung jawab penjamin kepada kreditur apabila debitur tidak dapat memenuhi prestasinya dan bagaimana upaya penyelesaian kredit apabila debitur tidak dapat memenuhi prestasinya kepada kreditur. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Hasil analisis menunjukan bahwa penjamin tidak bertanggung jawab secara mutlak karena terdapat jaminan kredit antara kreditur dan debitur, serta upaya penyelesaian kredit bermasalah dapat dilakukan melalui tiga tahapan yaitu penjadwalan kembali, persyaratan kembali, dan penataan kembali. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Kredit, Penjamin, Debitur, Kreditur

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...