Kertha Semaya
Vol 5 No 1 (2017)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENANAM MODAL DALAM PERUSAHAAN PERSEKUTUAN PERDATA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL

Made Gede Justam Widhyatma (Unknown)
I Ketut Tjukup (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Feb 2016

Abstract

Penanaman modal merupakan salah satu alternatif yang dapat ditempuh oleh perusahaan untuk mendapatkan tambahan dana. Terkecuali halnya dengan perusahaan yang tidak berbentuk badan hukum seperti persekutuan perdata. Agar kegiatan penanaman modal antara penanam modal dalam negeri dan persekutuan perdata dapat berjalan dengan baik, sudah tentu dibutuhkan suatu perlindungan hukum bagi penanam modal dalam negeri agar mendapatkan rasa aman dan agar kegiatan penanaman modal yang dilakukan antara penanam modal dalam negeri dan persekutuan perdata dapat memberikan suatu kepastian hukum bagi para pihak. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui apakah Undang-undang Penanaman Modal memberikan perlindungan hukum terhadap penanam modal dalam negeri yang menanamkan modal kepada perusahaan yang berbentuk persekutuan perdata dan untuk mengetahui bagaimana penyelesaian sengketa penanaman modal antara penanam modal dalam negeri dengan persekutuan perdata dalam hukum perjanjian berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...