Kertha Semaya
Vol 5 No 2 (2017)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP JANGKA WAKTU PEMBAYARAN UPAH KERJA LEMBUR BAGI PEKERJA TETAP

Wulan Yulianita (Unknown)
Kadek Sarna (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2016

Abstract

Seorang pekerja tetap dapat melaksanakan kerja lembur. Kerja lembur tersebut harus dilaksanakan sesuai dengan syarat maupun ketentuan, salah satu ketentuannya yakni kerja lembur tersebut harus atas persetujuan antara pekerja dengan pengusaha. Kerja lembur yang telah disepakati merupakan kewajiban bagi pekerja dan setelah pekerja tersebut melaksanakan kewajibannya, pengusaha wajib membayar hak yang berupa upah kerja lembur. Adapun permasalahan yang akan dibahas dalam karya ilmiah ini yakni mengenai tinjauan yuridis terhadap jangka waktu pembayaran upah kerja lembur bagi pekerja. Adapun tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk dapat mengetahui dan memahami jangka waktu pembayaran upah kerja lembur bagi pekerja tetap. Jenis penelitian yang digunakan dalam karya ilmiah ini adalah jenis penelitian hukum yuridis normatif, penelitian ini terutama menggunakan bahan-bahan kepustakaan dan peraturan perundang-undangan sebagai sumber bahan penelitiannya. Jangka waktu pembayaran upah kerja lembur bagi pekerja tetap dapat dibayarkan pada saat pembayaran upah pokok maupun tunjangan yang dibayarkan bulanan sesuai dengan peraturan mengenai upah minimum provinsi dan perjanjian kerja. Perusahaan yang melanggar perjanjian kerja/wanprestasi dapat dikenai sanksi dan perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...