Penulisan ini berjudul “Hak Ahli Waris Berkewarganegaraan Asing Terhadap Harta Warisan Berupa Tanah” yang bertujuan untuk mengetahui tentang warisan berupa tanah terhadap ahli waris berkewarganegaraan asing. Dalam penulisan ini, penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif dimana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis normatif, yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat di dalam penelitian. Kesimpulan yang dapat ditarik dari tinjauan yuridis tentang warisan berupa tanah terhadap ahli waris berkewarganegaraan asing adalah bahwa mereka yang berstatus warga negara asing tetap bisa mendapatkan warisan. Tetapi mereka tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik melainkan ia hanya dapat mempunyai tanah dengan hak pakai. Dia hanya berhak untuk mengambil sejumlah nilai atau harga yang sama atas barang yang menjadi bagian warisnya.
Copyrights © 2018