Kertha Semaya
Vol 4 No 3 (2016)

PENERAPAN TENTANG BATASAN WAKTU PEKERJA ASING UNTUK BEKERJA PADA PT. HARUM INDAH SARI TOUR & TRAVEL DI DENPASAR DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003

Luh Intan Putri Wulandari (Unknown)
I Nyoman Wita (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Tujuan penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) adalah untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja terampil dan professional di bidang tertentu yang belum dapat diisi oleh tenaga kerja Indonesia serta mempercepat proses pembangunan nasional dengan jalan mempercepat alih ilmu pengetahuan dan teknologi. Serta meningkatkan investasi asing sebagai penunjang pembangunan di Indonesia. Namun dalam prakteknya ternyata pemanfaatan Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang juga mendatangkan masalah. Masalah tersebut kerap muncul di lapangan dengan melihat bahwa banyak sekali warga negara asing yang melanggar aturan ketenagakerjaan, seperti kasus yang paling sering terjadi adalah mengenai batasan waktu kerja.Pembatasan mengenai waktu kerja penggunaan tenaga kerja asing dimaksudkan agar pengguna tenaga kerja asing dilaksanakan secara selektif dalam rangka pemberdayaan tenaga kerja Indonesia secara optimal. Untuk menegakkan ketentuan di dalam perizinan yang telah diatur sangat diperlukan pengawasan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah jenis penelitian hukum empiris Dalam penelitian hukum empiris mengenal 2 (dua) jenis pendekatan yang dapat dijadikan acuan, dalam penulisan ini yang digunakan diantaranya: Pendekatan perundang-undangan (The Statute Aproach) dan Pendekatan Fakta (The Fact Approacch).Hasil dari penelitian ini adalah implementasi Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai batasan waktu kerja di PT. Harum Indah Sari Tour & Travel belum maksimal dikarenakan terdapat beberapa pegawai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang melanggar perpanjangan izin dan pembatasan waktu kerja tersebut tetapi masih bekerja dalam PT. Harum Indah Sari dan kebutuhan PT. Harum Indah Sari akan TKA memang menjadi faktor utama dalam tidak maksimalnya implementasi Pasal 42 ayat (2) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan karena masih aterdapat pelanggaran-pelangaran yang tidak diketauhi/belum dijalankan masalah perpanjangan izin dan batasan pekerja asing.Kata Kunci: Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja Asing, Batasan Waktu Kerja, Implementasi Hukum.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...