Kertha Semaya
Vol. 01, No. 09, September 2013

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI FRANCHISEE TERKAIT PENDIRIAN USAHA DI BIDANG YANG SERUPA SETELAH BERAKHIRNYA PERJANJIAN WARALABA

Tashaekti Fadhila Rahmadany (Unknown)
I Ketut Tjukup (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Latar belakang makalah ini adalah adanya klausula baku yang membatasi franchisee di dalam perjanjian waralaba ditinjau dari Pasal 18 Undang – Undang Perlindungan Konsumen mengenai ketentuan pencantuman klausula baku. Oleh karena itu makalah ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan klausula baku yang membatasi franchisee serta ketentuan hukum yang melindungi franchisee apabila mendirikan usaha di bidang yang serupa setelah perjanjian waralaba berakhir. Paper ini merupakan kajian normatif sehingga untuk mengetahui perlindungan hukumnya dilakukan pendekatan perundang-undangan. Perlindungan hukum yang dapat digunakan adalah dengan menafsirkan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, Undang – Undang Perlindungan Konsumen, serta Undang – Undang Rahasia Dagang. Kata kunci : Perlindungan Hukum, Perjanjian, Waralaba

Copyrights © 2013






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...