Kertha Semaya
Vol. 02, No. 04, Juni 2014

KETIDAKJUJURAN PELAKU USAHA TERHADAP STRUK BELANJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN

Putri Nabella Tuntama (Unknown)
I Ketut Tjukup (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Untuk memenuhi kebutuhan hidup tidak bisa terlepas dari kegiatan jual beli yang terjadi antara pelaku usaha dan konsumen, sehingga memungkinkan untuk terjadinya ketidakjujuran. Struk belanja yang dianggap hal sepele seringkali diabaikan oleh masyarakat, sehingga dapat terjadinya penyalahgunaan kesempatan untuk meraup keuntungan sepihak dengan cara merugikan pihak lainnya. Berdasarkan latar belakang tersebut penulis berkenan mengangkat judul Ketidakjujuran Pelaku Usaha Terhadap Struk Belanja Menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang dianggap penting untuk diketahui masyarakat selaku konsumen bahwa adanya perlindungan yang dapat diberikan kepada konsumen terkait hal kerugian yang diderita oleh konsumen. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu menggunakan buku-buku hukum dan peraturan perundang-undangan sebagai bahan pustaka. Adapun kesimpulan yang diperoleh bahwa konsumen dapat memperoleh perlindungan atas perbuatan ketidakjujuran struk belanja yang dilakukan oleh pelaku usaha dengan berpedoman dasar gugatannya pada Pasal 7 huruf g Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Kata kunci: perlindungan, konsumen, struk belanja.

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...