Perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta ogoh-ogoh berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta, dilatarbelakangi dari tidak adanya pengaturan khusus mengenai hasil karya seni ogoh-ogoh. Mengangkat permasalahan mengenai Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta ogoh-ogoh berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta dan Bagaimana upaya untuk memberikan perlindungan terhadap hasil karya cipta ogoh-ogoh. Digunakannya metode penelitian normatif. Bentuk perlindungan hukum terhadap hasil karya cipta ogoh-ogoh secara umum dimuat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Upaya perlindungan hukum terhadap karya seni ogoh-ogoh sebagai hasil karya seni dapat dilakukan dengan dua cara yaitu perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif.
Copyrights © 2017