Kertha Semaya
Vol. 03, No. 03, Mei 2015

TANGGUNG JAWAB SEKUTU TERHADAP COMMANDITAIRE VENNOOTSCHAP ( CV ) YANG MENGALAMI PAILIT

Kadek Rima Anggen Suari (Unknown)
I Nengah Suantra (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Tulisan jurnal ini yang berjudul tanggung jawab sekutu terhadap CV yang mengalami pailit memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui tanggung jawab para sekutu jika CV mengalami pailit tulisan jurnal ini menggunakan metode penulisan normatif, sehingga ditarik kesimpulan bahwa menurut Pasal 20 Kitab Undang Undang Hukum Dagang, sekutu komanditer merupakan sekutu pasif yang dimana sekutu ini hanya menyertakan modal dan hanya menantikan keuntungan dari inbreng dan tidak ikut campur dalam pengurusan, pengusahaan, maupun kegiatan usaha perusahaan. Permasalahan akan timbul ketika CV mengalami kerugian karena CV mengalami pailit bagaimana dengan pertanggung jawabannya. Dalam hal ini yang bertanggung jawab secara hukum ialah persekutuan komplementer sedangkan persekutuan komanditer hanya sebatas sejumlah modal yang disertakan.Kata Kunci: CV, Kepailitan, Tanggung jawab

Copyrights © 2015






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...