Alih daya/outsourcing adalah suatu penyerahan pekerjaan terhadap suatu perusahaan kepada pihak lain yang mempunyai tujuan untuk mengurangi beban perusahaan. Bisnis seperti ini biasanya dapat menguntungkan para pihak, baik pada perusahaan maupun pada penerima pemborongan pekerjaan serta pekerja/buruh. Karena apapun mengenai outsourcingbaik perusahaan outsourcing maupun pihak pekerja perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dari uraian diatas maka timbul suatu permasalahan yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Kurangnya pengetahuan hukum dari para pekerja/buruh dan kurangnya pengawasan dari pemerintah sehingga seringkali hak-hak pekerja/buruh dirampas oleh perusahaan yang tidak bertanggungjawab.
Copyrights © 2018