Kertha Semaya
Vol 6 No 2 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TENAGA KERJA OUTSOURCING

Ni Made Trisna Mayasari (Unknown)
I Made Walesa Putra (Unknown)



Article Info

Publish Date
01 Jan 2018

Abstract

Alih daya/outsourcing adalah suatu penyerahan pekerjaan terhadap suatu perusahaan kepada pihak lain yang mempunyai tujuan untuk mengurangi beban perusahaan. Bisnis seperti ini biasanya dapat menguntungkan para pihak, baik pada perusahaan maupun pada penerima pemborongan pekerjaan serta pekerja/buruh. Karena apapun mengenai outsourcingbaik perusahaan outsourcing maupun pihak pekerja perlindungan hukum terhadap tenaga kerja outsourcing telah  diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.Dari uraian diatas maka timbul suatu permasalahan yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja outsourcing berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Kurangnya pengetahuan hukum dari para pekerja/buruh dan kurangnya pengawasan dari pemerintah sehingga seringkali hak-hak pekerja/buruh dirampas oleh perusahaan yang tidak bertanggungjawab.

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...