Kertha Semaya
Vol 5 No 2 (2017)

PERJANJIAN GADAI YANG DIJAMIN DENGAN BARANG YANG BERASAL DARI HASIL KEJAHATAN : STUDI PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CABANG SESETAN

Aditya Surya Bratha (Unknown)
Ngakan Ketut Dunia (Unknown)
A.A. Ketut Sukranatha (Unknown)



Article Info

Publish Date
07 Apr 2016

Abstract

Perjanjian gadai yang dijamin dengan barang yang berasal dari hasil kejahatan : studi pada PT. Pegadaian (Persero) cabang sesetan. Setiap nasabah yang meminjam uang dengan menggadaikan jaminan di PT. Pegadaian dianggap sebagai pemilik barang. Namun apabila jaminan yang digadaikan bukan merupakan barang milik nasabah sendiri, melainkan barang yang didapatkan dari hasil kejahatan, maka pihak pegadaian dan pemilik barang yang sebenarnya merasa dirugikan. Tulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui akibat hukum dari perjanjian gadai terhadap barang jaminan yang berasal dari hasil kejahatan serta bagaimanakah upaya-upaya yang dapat ditempuh dalam penyelesain permasalahan terhadap barang jaminan yang berasal dari hasil kejahatan. Akibat hukum dari perjanjian gadai yang jaminannya berasal dari hasil kejahatan adalah perjanjian tersebut batal demi hukum dan upaya-upaya atau tidakan yang dapat ditempuh oleh PT. Pegadaian (Persero) Cabang Sesetan untuk menyelesaikan permasalahan ini agar semua pihak tidak dirugikan adalah dengan cara damai atau melalui jalur hukum.

Copyrights © 2017






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...