Kertha Semaya
Vol 4 No 1 (2016)

HAK KREDITUR ATAS PENJUALAN BARANG GADAI

Pande Made Ayu Dwi Lestari (Unknown)
I Made Tjatrayasa (Unknown)



Article Info

Publish Date
27 May 2015

Abstract

Tulisan ini berjudul Hak Kreditur Atas Penjualan Barang Gadai. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui sejauh mana hak kreditur atas penjualan barang gadai. Penelitian ini menggunakan metode normatif. Dalam hal mengenai hak kreditur terhadap penjualan barang gadai, kreditur memiliki hak parate executie yang terdapat dalam pasal 1155 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata) dan hak rieel executie yang terdapat dalam pasal 1156 KUHPerdata. Dalam memberikan kewenangan kepada kreditur untuk memiliki benda bergerak yang digadaikan secara serta merta bila debitur wanprestasi adalah dilarang untuk diperjanjikan. Apabila terjadi dimana kreditur wanprestasi maka klausul milik beding batal demi hukum. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan debitur apabila nilai kebendaan yang digadaikan melebihi besarnya hutang yang dijamin sehingga terdapat sisa pembayaran yang dapat dikembalikan kepada debitur. Larangan ini juga sekaligus melindungi kepentingan para debitur yang berada dalam posisi yang sangat lemah.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...