Makalah ini berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Usaha Mikro, Kecil danMenengah (UMKM) Yang Berbentuk Bukan Perseroan Terbatas (PT)”. Makalah inimenggunakan metode penelitian hukum normatif kemudian dikaji dengan menggunakanpendekatan perundang-undangan. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk mengetahuiperlindungan hukum bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang berbentukbukan Perseroan Terbatas (PT). Dari analisa yang dibahas dapat disimpulkan bahwaUndang-undang Nomor 20 Tahun 2008 belum dapat diterapkan secara optimal untuk tujuanperlindungan hukum bagi UMKM karena keseluruhan Peraturan Pemerintah sebagaipelaksana undang-undang tersebut belum diterbitkan termasuk aturan penerapan sanksiadministrasi. Firma dan CV adalah badan usaha yang mengandung karakter badan hukumkarena undang-undang mengharuskan adanya pendaftaran dan publikasi.
Copyrights © 2016