Kertha Semaya
Vol 6 No 12 (2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TEKNOLOGI YANG DIKEMBANGKAN OLEH PERUSAHAAN STARTUP YANG MENDAPAT MODAL DARI PENANAM MODAL ASING

“Ni Made Bintang Purnam Dewi (Unknown)
Anak Agung Gede Agung Dharmakusuma (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Di era modern saat ini, banyak bermunculan pengusaha muda Indonesia yang terkenal dengan usaha startup– nya. Dalam perjalanannya, perusahaan startup di Indonesia saat ini rata–rata mendapat investasi dari penanam modal asing. Dibalik investasi yang diberikan oleh penanam modal asing pada perusahaan startup, timbul pertanyaan mengenai perlindungan terhadap teknologi yang dikembangkan tersebut. Karya tulis ini bertujuan untuk mengerti bentuk perlindungan hukum terhadap teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan startup di Indonesia yang mendapat investasi dari penanam modal asing, kemudian memahami terjadinya suatu pengalihan teknologi kekayaan intelektual. Dalam penelitian ini digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang–undangan dan pendekatan konsep hukum.” Hasil dan analisis dari penelitian ini adalah perlindungan hukum terhadap teknologi yang dikembangkan oleh perusahaan startup yang mendapat investasi dari penanam modal asing dapat dilakukan dengan cara memberikan paten terhadap teknologi yang telah ditemukan oleh perusahaan tersebut. Kata Kunci: Perlindungan hukum, Penanaman modal, Perusahaan startup

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...