Kertha Semaya
Vol 7 No 3 (2019)

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB TERHADAP PERUSAHAAN YANG TIDAK MENDAFTARKAN PEKERJANYA MENJADI PESERTA BPJS DI KOTAMADYA DENPASAR

Imelda Sutoyo (Unknown)
I Made Sarjana (Unknown)
I Nyoman Mudana (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2019

Abstract

Pelayanan kesejahteraan merupakan rangkaian pemberian tunjangan dan fasilitas dalam bentuk tertentu kepada kepada pekerja diluar gaji, biasanya berupa jaminan sosial. Kewajiban perusahaan untuk memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya yakni dengan mendaftarkan dirinya dan pekerjanya menjadi peserta program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial(BPJS) Ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang(UU). Namun dalam realitanya di Kotamadya Denpasar masih terdapat ±2000 perusahaan yang tidak memberikan jaminan sosial kepada pekerjanya. Metode penelitian yang digunakan untuk mengkaji dan menganalisis permasalahan tersebut bersifat yuridis empiris dan diketahui bahwa faktor-faktor penyebab perusahaan di Kotamadya Denpasar tidak mendaftarkan pekerjanya dalam program BPJS adalah kurangnya kesadaran dari pihak perusahaan mengenai pentingnya BPJS hingga karena kurangnya kesadaran pekerja akan pentingnya menjadi peserta BPJS. Diharapkan Dinas Tenaga Kerja Kotamadya Denpasar memberikan sosialisasi mengenai informasi yang lebih lengkap kepada para pemilik UKM dan manajemen perusahaan agar dapat mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS. Kata kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan, BPJS, Kotamadya Denpasar

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...