Dalam penulisan ini membahas mengenai “Perlindungan Hukum TerhadapKonsumen atas Penerapan Klausula Eksonerasi dalam Perjanjian Baku” , tujuan daripenulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadapkonsumen atas klausula eksonerasi yang terdapat dalam perjanjian baku. Metodepenulisan yang digunakan adalah normatif dimana penelitian ini hanya menggunakanpenelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Melaluihasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa untuk melindungi masyarakatatau konsumen dari ketidakadilan yang terdapat dalam klausula eksonerasi dalamperjanjian baku, sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentangPerlindungan konsumen Pasal 18 yang berisi larangan dalam menerapkan danmencantumkan klausula eksonerasi dalam perjanjian baku dan sanksi dalampelanggaran tersebut sudah ditentukan dalam Pasal 62 ayat (1).
Copyrights © 2016