Kertha Semaya
Vol 7 No 10 (2019)

PENDAFTARAN SUARA SEBAGAI MEREK NON TRADISIONAL BERDASARKAN UNDANG – UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK

Ni Putu Winda Pramesti Dewi (Unknown)
Ida Ayu Sukihana (Unknown)



Article Info

Publish Date
17 Jan 2019

Abstract

Suara menjadi tanda pembeda yang potensial untuk didaftarkan sebagai merek. Dalam peraturan Undang – Undng Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, suara termasuk tanda pembeda yang dilindungi. Namun mengenai pendaftarannya masih banyak kebingungan mengenai cara menampilkan suara dalam bentuk grafik dan bagaimana suara bisa didaftarkan sebagai merek. Metode penulisan hukum normatif digunakan sebagai metode penulisan ini. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengkaji mengenai pendaftaran suara sebagai merek berdasarkan ketentuan undang – undang di bidang Merek, serta mengkaji akibat hukum dari suatu merek tidak didaftarkan. Hasil dari kajian penulisan ini yaitu pendaftaran suara berdasarkan ketentuan undang – undang merek bisa dilakukan dengan memenuhi persyaratan pendaftaran merek di Ditjen HKI, dimana khusus untuk pendaftaran suara harus dapat dipresentasikan secara grafis dengan melampirkan notasi dan rekaman suara. Sealnjutnya untuk merek yang tidak didaftarkan, akibat hukumnya dalah hak atas merek tersebut tidak akan diberikan oleh negara sehingga tidak akan mendapat perlindungan hukum. Kata Kunci: Pendaftaran, Merek, Suara

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...