Kertha Semaya
Vol. 02, No. 02, Februari 2014

PEMBERLAKUAN PERJANJIAN BAKU (STANDARD CONTRACT) DALAM PRAKTIK USAHA TRANSPORTASI ONLINE TERKAIT TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA

Putu Lingga Prabhawati (Unknown)
I Nengah Suantra (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentang pemberlakuan perjanjian baku dalam praktik usaha transportasi jalan online terkait tanggung jawab pelaku usaha. Permasalahan yang terjadi bahwa banyak dari masyarakat enggan untuk membaca isi dari “syarat dan ketentuan” yang merupakan perjanjian baku yang digunakan oleh perusahaan transportasi online namun langsung menyetujuinya. Masalah akan timbul nantinya apabila terjadi kerugian yang ditimbulkan oleh kesalahan dari perusahaan transportasi. Penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum empiris, dimana penilitian dilakukan berdasarkan kajian-kajian di lapangan yang berkaitan dengan pemberlakuan perjanjian baku dalam praktik usaha transportasi online terkait tanggung jawab pelaku usaha. Tulisan ini menghasilkan analisis bahwa pemberlakuan perjanjian baku dalam praktik usaha transportasi online dibatasi oleh UU No 8 Tahun 1999 dengan tujuan agar pelaku usaha tidak menjadikan konsumen sebagai objek aktivitas bisnis untuk memperoleh keuntungan. UU Perlindungan Konsumen juga mewajibkan pelaku usaha untuk mencantumkan jaminan dan/atau garansi atas jasa yang diberikan dalam perjanjian baku yang mereka gunakan.Kata kunci : perjanjian baku, tanggung jawab, transportasi online

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...