Kertha Semaya
Vol 7 No 12 (2019)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN YANG MENGGUNAKAN KOSMETIK TANPA PENCANTUMAN TANGGAL KADALUARSA

Putu Bella Mania Madia (Unknown)
Ida Bagus Putra Atmadja (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Keberagaman kosmetik yang beredar di pasar membuat minat konsumen akan kosmetik semakin meningkat tiap tahunya. Hal tersebut merupakan peluang bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan memperjual belikan kosmetik. Produk tanpa tanggal kadaluarsa sering ditemui dan membuat resah masyarakat. Permasalahan yang diangkat didalam penelitian ini yakni bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan kosmetik tanpa pencantuman tanggal kadaluarsa dan bagaimana tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk kosmetik yang tidak mencantumkan tanggal kadaluarsa. Metode penulisan dari penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan yakni Undang-undang No. 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen. Perlindungan hukum bagi konsumen yang menggunakan kosmetik tanpa tanggal kadaluarsa tercantum didalam Undang-undang No. 8 tahun 1999 yang meliputi hak-hak konsumen, kewajiban, larangan-larangan pelaku usaha. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap produk kosmetik tanpa pencantuman tanggal kadaluarsa dapat dilakukan dengan penggantian atau pengembalian uang konsumen. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Kosmetik, Tanggal Kadaluarsa

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...