Kertha Semaya
Vol 6 No 5 (2018)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP DISPENSASI PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ISLAM

A. Riyan Fadhil (Unknown)
A.A. Ngurah Yusa Darmadi (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Perkawinan merupakan momentum yang sangat penting bagi perjalanan hidup manusia. Setelah perkawinan, kedua belah pihak akan menerima beban yang berat dan tanggung jawab sesuai kodrat masing-masing. Lalu timbul permasalahan dan sering terjadi dalam hal perkawinan, yaitu perkawinan dibawah umur. Dimana perkawinan dibawah merupakan hal yang tidak boleh dilakukan karena di dalam Undang-Undang perkawinan telah menetapkan batas untuk seorang laki-laki dan perempuan melansungkan perkawinan. Lalu bagaimana jika perkawinan dibawah umur harus tetap dilaksanakan? Yaitu dengan cara dipensasi perkawinan. Adapun tujuan dari penulisan jurnal ini ialah untuk mengetahui pengaturan mengenai dispensasi dalam perkawinan terhadap anak di bawah umur dan akibat hukum dari pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur. Penelitian yang digunakan dalam penulisan skirpsi ini merupakan penelitian normatif. Penelitian normatif ialah metode penlitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti suatu bahan pustaka. Hasil dari penulisan jurnal ini menyimpulkan bahwa pengaturan mengenai dispensasi perkawinan anak di bawah umur diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada pasal 7 ayat 1. Dan juga akibat dari pemberian dispensasi perkawinan di bawah umur ialah anak tersebut telah dianggap dewasa dan dianggap cakap dalam melakukan perbuatan hukum atau ia tidak berada dibawah pengampuan orangtuanya lagi. Kata Kunci: Perkawinan, Dispensasi, Anak Di Bawah Umur

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...