Teknologi informasi telah menjadi persoalan hukum dikarenakan pengamanan dalam sistem informasi yang berpengaruh terhadap berlangsungnya transaksi elektronik, sehingga diperlukan tanda tangan dalam menjamin keabsahannya. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana bentuk-bentuk tanda tangan elektronik yang sah dalam transaksi elektronik. Penulisan jurnal ini dilakukan dengan metode penulisan normatif. Jenis tanda tangan yang dapat menjamin suatu transaksi elektronik sehingga dapat menjadi alat bukti yang sah adalah tanda tangan elektronik, dimana bentuk-bentuk dari tanda tangan elektronik tersebut adalah dapat berupa password; scanned signature atau typed names; ok button atau accept button; biometric; serta penggunaan tanda tangan elektronik lainnya yang berbasiskan enkripsi suatu pesan (digital signature).
Copyrights © 2016