Kertha Semaya
Vol 7 No 11 (2019)

PENDAFTARAN POTENSI INDIKASI GEOGRAFIS GUNA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN DAERAH

Agus Arika Eno (Unknown)
I Gede Yusa (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jul 2019

Abstract

Potensi indikasi geografis baru akan mendapatkan perlindungan hukum apabila telah didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelaktual. Dalam perlindunganya, indikasi geografis tidak terlepas dari nilai ekonomi yang melekat pada suatu produk yang telah terdaftar. Namun demikian belum banyak masyarakat daerah yang mendaftarakan potensi indikasi geografis guna meningkatakan kesejahteraan perekonomianya. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui siapa saja para pihak yang berhak mendaftarkan potensi indikasi geografis dan untuk mengetahui pendaftaran potensi indikasi geografis dapat meningkatkan kesejatraan ekonomi masyarakat daerah. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukan bahwa, pihak-pihak yang berhak mengajukan pendaftaran indikasi geografis berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (3) UU Merek dan IG adalah lembaga yang mewakili masyarakat di kawasan geografis tertentu dan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota. Pendaftaran potensi indikasi geografis dapat meningkatkan nilai ekonomi suatu produk yang nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat daerahnya. Kata Kunci: Pendaftaran, Potensi Indikasi Geografis, Kesejahteraan ekonomi.

Copyrights © 2019






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...