Kertha Semaya
Vol. 02, No. 04, Juni 2014

Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pemegang Hak Jaminan Fidusia Terhadap Musnahnya Objek Jaminan Fidusia

I Made Yudatama (Unknown)
I Nyoman Darmadha (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Pesatnya perkembangan ekonomi mendorong setiap pelaku usaha untuk mengembangkan bisnisnya, untuk mengembangkan bisnisnya seorang pelaku usaha memerlukan tambahan modal. Salah satu cara untuk memperoleh tambahan modal adalah dengan melakukan permohonan kredit. Namun dalam setiap perjanjian kredit pasti terdapat resiko di dalamnya. Musnahnya objek jaminan fidusia merupakan salah satu resiko yang dapat menyebabkan hapusnya jaminan fidusia. Kurangnya penjelasan lebih lanjut mengenai pengertian kata musnah pada Undang-Undang Nomor 42 tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia menyebabkan adanya kekaburan terhadap indikator musnahnya benda jaminan. Kekaburan ini nantinya akan berdampak pada kurang efektifnya perlindungan hukum terhadap kreditur terhadap musnahnya objek jaminan fidusia. Permasalahan yang diuraikan di dalam jurnal ini bertujuan untuk mengetahui apakah yang dimaksud dengan musnah pada jaminan fidusia dan Bagaimana perlindungan hukum bagi kreditur terhadap musnahnya objek jaminan. Dalam melakukan penulisan karya ilmiah ini digunakan metode penelitian normatif. Musnah Yang dimaksud dalam jaminan fidusia adalah musnah secara total. Perlindunan hukum bagi kreditur terhadap musnahnya benda diperoleh melalui sita eksekutorial. Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Musnahnya Benda, Jaminan Fidusia

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...