Kertha Semaya
Vol 6 No 10 (2018)

IMPLIKASI HUKUM PEMBUBARAN KOPERASI YANG DIPUTUS PAILIT

Ni Nyoman Ratih Kemala Sandy (Unknown)
Ni Gusti Ayu Dyah Satyawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
21 May 2018

Abstract

Koperasi merupakan keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu, menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. Badan usaha koperasi, merupakan bentuk badan usaha yang lazim dalam dunia usaha di Indonesia, karena koperasi merupakan asosiasi modal dan badan hukum yang mandiri.Apabila suatu Koperasi memperoleh keuntungan, tentu koperasi itu akan terus berkembang dan menjadi besar, namun permasalahan akan timbul jika suatu koperasi mengalami kerugian yang tidak dapat ditanggungnya lagi, sehingga koperasi berada dalam keadaan merugi dan tidak dapat membayar utang-utangnya, ada 2 (dua) jalan yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan masalah tersebut, yaitu dengan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah dan dapat juga dibubarkan melalui Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui cara pembubaran koperasi serta untuk mengetahui implikasi hukum pembubaran koperasi yang diputus pailit. Kata Kunci : Implikasi, Pembubaran Koperasi, Pailit

Copyrights © 2018






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...