Kertha Semaya
Vol. 02, No. 04, Juni 2014

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN AKIBAT WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI ELEKTRONIK

Bella Citra Ramadhona (Unknown)
Anak Agung Gede Agung Dharmakusuma (Unknown)



Article Info

Publish Date
13 Mar 2018

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini berjudul “Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Akibat Wanprestasi Dalam Transaksi Elektronik”. Maka dari itu permasalahan yang diuraikan dalam jurnal ini adalah perlindungan hukum yang diperoleh konsumen ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan tanggung jawab pelaku usaha dalam hal terjadinya wanprestasi dalam transaksi elektronik. Penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, yaitu hukum dikonsepkan sebagai gejala empiris yang dapat diamati di dalam kehidupan masyarakat yang nyata. Perlindungan hukum terhadap konsumen telah tertuang dalam Pasal 4 dan Pasal 7 Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK), Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Tanggung jawab pelaku usaha yang diberikan telah tertuang dalam Pasal 1243 dan 1244 KUH Perdata, Pasal 7 dan Pasal 19 UUPK, dan Pasal 21 ayat (2) UU ITE. Ketentuan-ketentuan yang melindungi hak-hak konsumen dalam peraturan perundang-undangan tersebut belum dimanfaatkan dengan baik oleh konsumen yang mengalami wanprestasi. Terdapat data yang diperoleh penulis melalui wawancara kepada 20 responden yaitu 73,6% mengalami wanprestasi dari pelaku usaha pada tahun 2016, sedangkan 26,4% terjadi pada tahun 2017. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Wanprestasi, Transaksi Elektronik

Copyrights © 2014






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...