Penulisan ini berjudul “Pengalihan Hak dalam Rahasia Dagang Ditinjau dari Undang Undang Rahasia Dagang” yang bertujuan untuk memahami bentuk-bentuk pengalihan hak dalam rahasia dagang. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penulisan yuridis normatif di mana di dalam penelitian selalu diawali dengan premis normatif yang memberikan penjelasan normatif, hasil-hasil penelitian, dan pendapat para pakar hukum mengenai permasalahan yang diangkat di dalam penelitian. Kesimpulan yang dapat ditarik dari bentuk-bentuk pengalihan hak dalam rahasia dagang ialah diatur dalam Pasal 5 ayat (1) dan 6 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, yaitu dengan pewarisan; hibah; wasiat; perjanjian tertulis; atau sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, dan pengalihannya dapat berupa lisensi.
Copyrights © 2017