Desain Industri merupakan salah satu bidang Hak Kekayaan Intelektual yangdikelompokan kedalam Industrial Property Right, sehingga Desain Industri memilikipengaturan dan dilindungi hukum. Terhadap permasalahan pengaturan penggunaandesain yang sama pada produk mobil yang mereknya berbeda ditinjau dari UndangUndangNomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Bertujuan untuk mengetahuisuatu produk Merek berbeda memiliki Desain yang sama merupakan suatu pelanggaranatau tidak jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang DesainIndustri. Metode penulisan ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Penelitian iniberhasil menyimpulkan bahwa produk yang desainnya sama namun mereknya berbedabukan merupakan sebuah pelanggaran karena kesamaan tesebut terjadi atas dasarperjanjian kolaborasi dimana para pihak sepakat untuk memproduksi produk dengandesain yang sama namun dengan merek masing-masing.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2016