Kertha Semaya
Vol 4 No 3 (2016)

PENGATURAN PENGGUNAAN DESAIN YANG SAMA PADA PRODUK MOBIL YANG MEREKNYA BERBEDA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2000 TENTANG DESAIN INDUSTRI

I Putu Adi Dana Pratama (Unknown)
Ida Ayu Sukihana (Unknown)
Anak Agung Sri Indrawati (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Feb 2016

Abstract

Desain Industri merupakan salah satu bidang Hak Kekayaan Intelektual yangdikelompokan kedalam Industrial Property Right, sehingga Desain Industri memilikipengaturan dan dilindungi hukum. Terhadap permasalahan pengaturan penggunaandesain yang sama pada produk mobil yang mereknya berbeda ditinjau dari UndangUndangNomor 31 Tahun 2000 tentang desain industri. Bertujuan untuk mengetahuisuatu produk Merek berbeda memiliki Desain yang sama merupakan suatu pelanggaranatau tidak jika ditinjau dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang DesainIndustri. Metode penulisan ini menggunakan metode Yuridis Normatif. Penelitian iniberhasil menyimpulkan bahwa produk yang desainnya sama namun mereknya berbedabukan merupakan sebuah pelanggaran karena kesamaan tesebut terjadi atas dasarperjanjian kolaborasi dimana para pihak sepakat untuk memproduksi produk dengandesain yang sama namun dengan merek masing-masing.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

kerthasemaya

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Semaya merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut lapangan Hukum Perdata atau Bisnis. Secara spesifik, topik-topik yang menjadi tema ...