Dalam penulisan ini membahas mengenai “Mekanisme Penyelesaian Sengketa Konsumen Secara mediasi Terhadap produk Cacat Dalam Kaitannya Dengan Tanggung Jawab Produsen”. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa terhadap produk cacat dalam kaitannya dengan tanggung jawab produk menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif yang dilakukan melalui kajian terhadap Peraturan Perundang-undangan dan bahan-bahan hukum yang berhubungan. Melalui hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa proses penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan secara mediasi dimana tata penyelesaian sengketa tersebut telah diatur didalam Pasal 31 Surat Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 350/MPP/Kep/12/2001 tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang menyebutkan bahwa Majelis menyerahkan sepenunya proses penyelesaian sengketa kepada konsumen dan pelaku usaha, Majelis bertindak aktif sebagai mediator dan Majelis menerima hasil musyawarah konsumen dan pelaku usaha.
Copyrights © 2016